KPK: Raja Juli Semestinya Lapor Dugaan Gratifikasi, Menhut Kembalikan Amplop Sebelum OTT

Sukabumiupdate.com
Minggu 05 Jul 2026, 20:07 WIB
KPK: Raja Juli Semestinya Lapor Dugaan Gratifikasi, Menhut Kembalikan Amplop Sebelum OTT

Ilustrasi tim KPK (Sumber: dok kpk)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi informasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan. KPK menegaskan semestingan Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan tersebut. 

Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada awak media, Sabtu 4 Juli 2026. Dimana pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Baca Juga: Melihat Konservasi Tor Soro di Sukabumi, Hikamuci Hidupkan Asa Ikan Dewa

Taufik mengatakan setiap penyelenggara negara semestinya memahami kewajibannya untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Menurut dia, peraturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban tersebut sehingga pejabat tidak perlu menunggu pemberitahuan dari aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan setelah Raja Juli menggelar konferensi pers di Kementerian Kehutanan. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli mengaku Suhardiman meninggalkan sebuah amplop seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan.

Meski demikian, Taufik menegaskan pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penyidik masih akan menilai posisi pengembalian tersebut dalam konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Pengembalian kan tidak menghapus pidana," ujarnya dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Villa Kaca Sukabumi: Wisata Viral di Pasir Datar dengan Sungai Jernih dan View Pegunungan

Taufik mengatakan penyidik juga akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan penyerahan maupun pengembalian amplop, termasuk pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di Kementerian Kehutanan. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen hasil penggeledahan, penyitaan, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Menurut Taufik, penjelasan Raja Juli mengenai jeda antara penerimaan dan pengembalian amplop juga menjadi bagian dari substansi penyidikan. "Tentunya itu sudah masuk substansi penyidikan ya, Mbak. Nanti kami update lagi setelah penyidik bekerja terlebih dahulu," kata Taufik kepada Tempo.co saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menyatakan, penyidik juga akan mendalami setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan selama proses penyidikan.

KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini