SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menengaskan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan 2 Juni 2026, sudah dikembalikan. Ajudan Menhut menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 dilansir dari tempo.co.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kasus tersebut menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026
Raja Juli mengatakan Suhardiman mengajukan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu, kata dia, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. Kementerian siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada KPK apabila dibutuhkan.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya, "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut.”
Ia mengatakan pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Baca Juga: Seren Taun di 3 Kasepuhan Digelar Juli Agustus, Dispar Sukabumi Ajak Wisatawan Berkunjung
Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Dia mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut pada 12 Juni pukul 14.57. Raja Juli mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop itu. Bukti tersebut dia beberkan kepada awak media.
Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja Juli membantah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”
Ia pun mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan membantu penyidikan KPK dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.”Kami akan membantu KPK, akan kooperatif.”
Baca Juga: Narkotika Mendominasi, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Cibadak Diwarnai Protes Jurnalis
KPK akan Panggil Menhut
Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran penerimaan kepada pihak lain.




