SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis) dikabarkan bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Pengajuan JC terkiat perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026, yang saat ini menjerat Sony bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Rencana ini diungkap kuasa hukum Sonny Sonjaya, Krisna Murti kepada awak media. IA mengatakan, bahwa niat untuk mengajukan JC muncul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Keputusan menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini.
Krisna menyebut, pengajuan JC sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Dia juga memastikan kliennya siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Hadapi El Nino Godzilla dan Krisis Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor Bersama TNI-BMKG
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ungkap dia.
Lebih lanjut Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai JC akan segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujar Krisna dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Tips Merawat Vespa Tua Agar Tetap Awet dan Nyaman Dikendarai
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga: Korupsi Izin Tinggal WNA: Pejabat Imigrasi Gunakan Rekening OB dan Cleaning Service
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).







