SUKABUMIUPDATE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Dilihat dari kanal Youtube tvOneNews. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, SS dan LP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN," kata Syarief.
Baca Juga: Miliaran Rupiah Tiap Hari Masuk ke Yayasan Sendiri! Dadan Hindayana Cs Korupsi Dana MBG
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, serta Lodewijk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Program MBG sendiri merupakan Program Prioritas Nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak seluruhnya memenuhi persyaratan. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap lolos verifikasi melalui pengaturan pada portal mitra BGN.
Baca Juga: Kasus Kematian Lansia di Jampangkulon Masuk Meja Hijau, 7 Terdakwa Mengaku Bersalah
Syarief mengungkapkan, yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana kejahatan oleh para tersangka.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra/SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN," ujarnya.
Menurut penyidik, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh saudara DH, SS dan LP," kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca Juga: Geopark dan Infrastruktur Jadi Andalan, Bapperida Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Bappenas
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang maupun jasa di BGN secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam melakukan penyusunan KAK, barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkapnya.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.



