Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Dijemput Kejagung

Sukabumiupdate.com
Rabu 03 Jun 2026, 12:23 WIB
Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Dijemput Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana | Foto : Website BGN

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah diberhentikan oleh Presiden Prabowo, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikabarkan dijemput oleh Kejakasaan Agung. Dadan dijemput bersama dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Mengutip dari Suara.com, Kejagung saat ini sedang memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony. Ketiganya dikabarkan telah dijemput penyidik sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jeffry mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan rilis soal penjemputan ketiganya sore nanti. “Nanti secara resmi akan dirilis,” ucapnya, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Kurs Dolar AS ke Rupiah 3 Juni 2026 Tembus Rp17.930

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi langkah tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry.

Meski membenarkan penggeledahan, Jeffry belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang dicari penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sumber : suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini