SUKABUMIUPDATE.com - Para pejabat Imigrasi yang terlibat dugaan korupsi izin tinggal WNA (Warga Negara Asing) menggunakan sejumlah rekening. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan penggunaan rekening milik cleaning service, office boy, hingga anggota keluarga dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyidik KPK menduga para pelaku memanfaatkan rekening-rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang sebelum membagikannya kepada pihak-pihak yang terlibat. “Rekening-rekening ini ada yang nominee, jadi ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, bahkan ada yang menggunakan rekening-rekening yang beli,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Temuan itu muncul ketika penyidik menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Setyo menjelaskan, para pelaku diduga sengaja menghindari penggunaan rekening pribadi untuk menampung uang hasil pungutan liar. Penyidik menemukan sejumlah rekening atas nama pihak lain yang berfungsi sebagai rekening penampung sebelum para pelaku mendistribusikan dana tersebut.
Baca Juga: BGN Bakal Optimalkan Kantin Sekolah untuk Perluas Jangkauan Program MBG
Temuan rekening nominee itu berkaitan dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019 hingga 2025.
"Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo.
KPK menemukan hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Adapun sekitar Rp357 miliar atau 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Baca Juga: Warga Resah, Janji Pembayaran Lahan Tambahan Tol Bocimi Seksi 3 Masih Menggantung
Setelah itu, penyidik menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing. KPK memperkirakan para pelaku menerima sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Menurut Setyo, para pelaku menerima uang secara tunai maupun melalui transfer bank, termasuk lewat perantara dan rekening nominee. Penyidik menduga mereka menggunakan sejumlah rekening untuk menyamarkan identitas penerima serta mempermudah distribusi dana kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Proses perintahnya itu dari top-down kemudian uangnya dari proses setoran dari bottom-up dari bawah ke atas,” kata Setyo dikutip dari tempo.co.
Baca Juga: Cerita Seru Mahasiswa Pakistan hingga Pelajar SMA di ICF 2026 Nusa Putra University
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK kini mendalami seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang setelah menemukan rekening nominee, aset kripto, emas, kendaraan, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan.




