SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video yang dibagikan di media sosial Facebook dan Instagram cukup membuat warganet bertanya-tanya mengenai kebenarannya. Dimana dalam narasinya disebutkan bahwa Pertamina akan menerapkan aturan soal pembelian bahan bakar.
Aturan pembelian bahan bakar untuk kendaraan mobil dan motor ini cukup mengejutkan warganet. Akun “Rais Alif Motor” pada Jumat 12 September 2025, mengunggah video di Facebook dan Instagram dengan menampilkan pria didampingi aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP tengah berbicara di samping mesin SPBU.
Dalam narasi video tersebut mengatakan bahwa akan adanya aturan dari pemerintah soal pembelian bahan bakar (BBM) untuk kendaraan. “Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina. Jangka Waktu pengisian BBM untuk Mobil 7 Hari sedangkan untuk motor 4 hari, yang mati pajak dan surat kosong tidak dilayani, siap siap jadi besi tua,” tulis dalam video tersebut.
Baca Juga: Koalisi Cek Fakta Temukan 20 Hoaks Seputar Aksi Agustus, Ingatkan Media Tak Terjebak Propaganda
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menggunakan vizard.ai untuk mentranskrip audio dalam sebuah video yang tengah beredar.
“Kepada bapak Ibu yang sudah mengantri BBM, baik kemarin maupun hari ini untuk tidak mengantri berulang kali lagi di SPBU. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antri empat hari kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari kemudian untuk roda empat itu juga tujuh hari. Tolong dimaklumi karena kuota BBM yang kita dapati sangat terbatas sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pembelian daripada BBM. Kemudian tidak ada lagi penjualan per lain di jalan-jalan yang boleh hanya pertamax. Nanti kedepan akan kami data para pengecer supaya mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh BPH MIGAS,” ucap dalam video tersebut.
Hari ini Jumat (26/9/2025), video tersebut sudah di Facebook mendapat 26 ribu like, 44 ribu komentar dan 11 ribu dibagikan, sementara di Instagram mendapatkan 26 ribu suka.
Dalam pemeriksaan fakta Mafindo, Tim TurnBackHoax menelusuri video dari awal hingga akhir. Dari nomor plat kendaraan di lokasi, terlihat kode DH yang menunjukkan kendaraan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pencarian dengan kata kunci “pembatasan BBM di NTT” di Google kemudian mengarah pada sejumlah pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Hasil penelusuran tidak menemukan sumber kredibel yang menyatakan aturan pembatasan BBM itu berlaku secara nasional. Dengan demikian, unggahan yang menarasikan adanya “aturan baru pemerintah dan Pertamina terkait jeda waktu pengisian BBM” dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Sumber: Turnbackhoax