Putusan MK Tok! Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata

Sukabumiupdate.com
Senin 19 Jan 2026, 17:05 WIB
Putusan MK Tok! Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata

Ilustrasi Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber : Dok. MK)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta dapat diproses secara pidana maupun digugat secara perdata. MK menyatakan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan hukum bagi wartawan. Perkara ini tercatat dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa penggunaan jalur hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. 

Kondisi tersebut terjadi ketika proses hukum tidak semata-mata bertujuan menegakkan keadilan, tetapi berisiko digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga: Rencana KDMP Tuai Penolakan, Warga Tagih Janji Pembangunan RSUD Sukalarang Sukabumi

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dalam keterangan Senin, (19/01/2026).  

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Gedung 1 MK. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. 

Para pemohon mempermasalahkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai mengandung multitafsir serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya perlindungan terhadap wartawan.

Selain itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara menyeluruh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers itu sendiri. 

Baca Juga: Cerita TKI Sukabumi di Malaysia: 20 Tahun Hilang Tanpa Kabar Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sudah Tahlilan

Wartawan menjalankan fungsi pers dan kegiatan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan, sekaligus melaksanakan kontrol sosial, dengan tetap berpegang pada prinsip kebenaran, akurasi, serta etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.

Selanjutnya, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat dan bergantung pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” ucapnya.

Baca Juga: Menggugah Selera, 7 Kuliner Sukabumi yang Nikmat Disantap Saat Cuaca Dingin

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan mekanisme penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang tengah melaksanakan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi pers.

Secara sistematis, Guntur menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya harus dipahami dalam kerangka besar Undang-Undang Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus sarana untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.

“Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini