Ajakan Geruduk Kantor Priangan.com Disorot Ahli Pers, Hendrayana: Gunakan Hak Jawab
Ia menilai tindakan berupa pengancaman maupun intimidasi terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai tindakan berupa pengancaman maupun intimidasi terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan.
Yana menilai ajakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui jalur etik, bukan pidana atau perdata.