Putusan MK Tok! Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata.