Keinginan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Kandas, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU MD3

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Nov 2025, 15:15 WIB
Keinginan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Kandas, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU MD3

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan sejumlah mahasiswa agar rakyat bisa memecat anggota DPR RI kandas. Permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan lima orang mahasiswa ini ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Lima mahasiswa yang mengajukan gugatan adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kelima pemohon itu berpendapat pasal yang ada di UU MD3 saat ini telah menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik dalam hal memberhentikan anggota DPR.

Para pemohon berpendapat selama ini partai politik kerap memberhentikan legislator tanpa mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Dua Pekerja Migran Indonesia Tewas dalam Kebakaran Besar di Hong Kong

Melansir tempo.co, Ketua MK Suhartoyo menyatakan lembaganya menolak gugatan uji materi UU MD3 tersebut. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Mahkamah berpandangan mekanisme recall anggota parlemen sudah diatur dan tidak dapat dipisahkan dari sistem pemilu di Indonesia. Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, proses pergantian antar waktu berada di tangan partai politik karena anggota DPR dipilih melalui partai politik.

“Konsekuensi logis dari mekanisme recall adalah pelaksananya tetap partai politik sebagai wujud demokrasi perwakilan,” ucap dia.

Baca Juga: Rekaman Asusila Anak dan Ancaman Samurai: Cara Sadis Ayah Tiri di Sukabumi Minta Uang ke Istri di Luar Negeri

Mahkamah menilai dalil pemohon —yang meminta rakyat memiliki hak yang sama seperti partai politik untuk memberhentikan anggota DPR—tidak sejalan dengan desain demokrasi perwakilan. Bahkan, jika keinginan itu dikabulkan, menurut MK, prosesnya akan menyerupai pemilu ulang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mungkin diidentifikasi satu per satu pemilih anggota parlemen yang hendak diberhentikan.

MK menyebut publik tetap memiliki saluran kontrol. Jika ada anggota DPR yang dinilai tidak layak, pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai pengusung untuk meminta recall. Selain itu, mekanisme paling final ada pada siklus pemilu berikutnya, yaitu masyarakat bisa tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini