SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan maut di Pantai Buffalo, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/1/2025) yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Al Muhanna Hasan Radhi usai mengalami kecelakaan saat bermain jetski mendapat perhatian serius Dinas Pariwisata Sukabumi.
Soal perizinan dan standar keselamatan wisata air menjadi fokus penelusuran. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pengelola wisata air, khususnya terkait legalitas usaha dan penerapan standar keselamatan.
“Perizinan sebenarnya sudah jelas aturannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pelaku usaha masuk OSS dan mendapatkan NIB serta KBLI yang sesuai, prosesnya diverifikasi oleh DPMPTSP, kemudian ke kami," ujar Ali.
Namun demikian, Ali mengungkapkan dari hasil pendataan sementara, masih ditemukan pengelola wisata air yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. "Sejauh ini memang ada satu yang belum sesuai," katanya.
Baca Juga: Kebanggaan Sukabumi, Syiva Meidina Siswi SMAN 1 Surade Raih Golden Tiket Indonesian Idol
Ali memaparkan, sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi tercatat menawarkan wahana water sport, diantaranya Ocean View Ujung Genteng, Geopark Explorer Palangpang, Batu Bintang Cipatuguran, Teras Puri Cipatuguran, Altin Cipatuguran, hingga kawasan Buffalo Cipatuguran yang kini menjadi sorotan publik usai insiden jetski tersebut.
Menurutnya, fokus pengawasan tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga pada kesiapan mitigasi risiko dan penanganan keadaan darurat di lapangan.
"Banyak pihak mengkritisi bagaimana penanganan korban agar tidak menambah cedera. Ini menjadi tugas kita bersama. Pengelola harus memiliki sertifikasi, konsep mitigasi, serta menjamin keselamatan wisatawan," kata Ali.
Ia menambahkan, wahana wisata bahari yang berkembang di kawasan pantai Sukabumi meliputi jetski, banana boat, paddle boat, kayak, hingga snorkeling.
Terkait sertifikat standar operasional, Ali menjelaskan bahwa kewenangan berada di tingkat provinsi, sementara Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi berperan dalam verifikasi dan pendampingan teknis sesuai regulasi Kementerian Pariwisata.
Baca Juga: Video Penggerebekan Pria Cikole, Pemilik Pabrik Ekstasi di Lembursitu Sukabumi Beredar
"Untuk sertifikat standar itu kewenangan provinsi. Kami memverifikasi berdasarkan norma dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa pengoperasian wahana jetski tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan alat. Operator wajib memiliki SIM khusus, sertifikasi keahlian, serta pelatihan keselamatan.
Sebagai langkah konkrit pascainsiden, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha water sport di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.
"Minggu ini Insyaallah akan kita kumpulkan. Pendampingan akan melibatkan Balawista, Polairud, dan Basarnas. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan wisatawan benar-benar menjadi prioritas utama," pungkasnya.





