Soal KUHP, PHRI Khawatir Pasal Ini Turunkan Okupansi Hotel Sukabumi

Jumat 09 Desember 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi hotel. Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR. | Foto: Pixabay/davidlee770924

Ilustrasi hotel. Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR. | Foto: Pixabay/davidlee770924

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku usaha hotel di Kabupaten Sukabumi mengkritik soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Salah satunya Pasal 412 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut pada BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan bagian keempat tentang Perzinaan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian isi pasal tersebut.

Baca Juga: Update Gempa Sukabumi: 42 Rumah di 10 Kecamatan Rusak, Terbanyak di Nagrak

Ketua terpilih BPC PHRI Kabupaten Sukabumi Yudha Suryadharma khawatir pasal itu akan berdampak terhadap Occupancy Rates pada sektor perhotelan serta menurunkan minat kunjungan wisatawan baik nasional maupun mancanegara yang akan berkunjung khususnya ke Kabupaten Sukabumi.

Dirinya mengaku kecewa dengan disahkannya KUHP tersebut karena pasal tersebut dirasa bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemulihan ekonomi pada sektor industri pariwisata.

“Dikarenakan terdapat ancaman Pidana yang berlaku apabila pasangan tersebut tidak dapat membuktikan legalitas perkawinannya secara sah sesuai administrasi atau peraturan yang berlaku. Walaupun ini termasuk kedalam Delik Aduan, tidak dapat dianggap remeh, dikarenakan aturan tersebut merupakan Undang-Undang yang berlaku untuk semua orang di wilayah hukum Indonesia,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Berguncang! Gempa Kuat M5.8 Barat Daya Kota Sukabumi, Sesar Cipamingkis?

Kekhawatiran lain bagi para pelaku usaha industri pariwisata atau perhotelan dari diberlakukannya pasal tersebut yaitu akan adanya operasi yustisi atau razia pekat (penyakit masyarakat) yang dapat mengganggu kenyamanan tamu-tamu hotel.

Maka dari itu perlu ada sosialisasi agar pasal tersebut memunculkan banyak penafsiran.

“Oleh sebab itu besar harapan saya, apabila terdapat informasi liar yang beredar terkait penerapan Pasal atau sanksi yang berlaku pada KUHP Baru tersebut, pemerintah dapat menangkal atau mengcounternya dengan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait dalam hal ini pelaku usaha perhotelan dan aparat penegak hukum agar tidak terjadinya kesalahan tafsir atas Pasal perzinahan tersebut,” harapnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio