Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Rehabilitasi dari Prabowo

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Nov 2025, 19:15 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Rehabilitasi dari Prabowo

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi saat keluar bebas dari rutan KPK. (Sumber : Screenshot YouTube/@CNN Indonesia).

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengungkapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak setelah resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut ia sampaikan sesaat setelah meninggalkan rutan bersama dua mantan direksi ASDP lain yang terlibat dalam perkara serupa, yakni mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” kata Ira di luar Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari Suara.com.

Kemudian, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah membebaskannya dari jerat hukum melalui kebijakan rehabilitasi.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.

Baca Juga: Viral Jaka Lalana dan Nasib KA Siliwangi: Dari Sukabumi yang Tak Juga Sampai ke Bandung

Lebih lanjut, ucapan terima kasih juga dia sampaikan kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ira juga mengucapkan hal serupa untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tim penasihat hukumnya, hingga petugas KPK.

Tak hanya itu, Ira juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepadanya dalam perkara ini melalui media sosial.

“Terakhir dan sangat berharga dan penting, terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu melalui berbagai platform komunikasi telah menyampaikan dukungan doanya untuk keadilan bagi kami,” tutur Ira.

“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tandas dia.

Prabowo Beri Rehabilitasi

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sumber: Suara.com

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini