TikTok Masih Bisa Diakses, Komdigi Bekukan Izin Bukan Pemblokiran

Sukabumiupdate.com
Sabtu 04 Okt 2025, 15:23 WIB
TikTok Masih Bisa Diakses, Komdigi Bekukan Izin Bukan Pemblokiran

Ilustrasi. TikTok. (Sumber : Pexels/CottonBroStudio)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Komdigi memastikan platform media sosial TikTok tetap bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan layanan TikTok tetap bisa diakses walaupun tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagai PSE sudah dibekukan.

Pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd di Indonesia dilakukan Komdigi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, pembekuan sementara izin TikTok merupakan langkah administratif dalam pengawasan.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujarnya dilansir dari Tempo.

Baca Juga: Wabup Sukabumi Lepas Kontingen Assalam Ikuti Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono 2025

Ia menegaskan, selama izin TikTok dibekukan di Indonesia, masyarakat tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut. Tidak ada pembatasan akses yang dilakukan oleh pemerintah. “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alex.

Sebelumnya, Alex menjelaskan Tiktok dibekukan lantaran ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata dia.

Baca Juga: Shirren dan Daffa Terpilih Jadi Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. TikTok pun menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alex menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata dia.

Ia menyatakan pembekuan sementara TDPSE ini bukan semata tindakan administratif. Akan tetapi, juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Baca Juga: Membongkar Asal-Usul Nama Cicatih, Cingised, dan Batukarut Lewat Jejak Sejarah Lokal

Komdigi, ujar Alex, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. “Termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”

Sumber: Tempo.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini