Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polda Metro Jaya

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Jul 2026, 16:03 WIB
Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polda Metro Jaya

(Foto Ilustrasi) Eks Ajudan Prabowo Diduga Pimpin Puluhan Prajurit TNI Sambangi Polda Metro. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dilaporkan didatangi oleh puluhan prajurit TNI. Aksi ini diduga terjadi pasca-penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan tiga kasus berbeda oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dan dikonfirmasi oleh dua pejabat tinggi Polri, perwira yang memimpin kedatangan tersebut adalah Direktur C Bais TNI, Brigjen Wahyo Yuniartoto, yang juga dikenal sebagai mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024.

Selain Wahyo, Brigadir Jenderal Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga dikabarkan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama sepuluh personel TNI berseragam dan bersenjata serta lima personel Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah informasi tersebut. "Saya sudah cek, informasi tersebut tidak benar," kata Nas saat dihubungi pada Kamis, 9 Juli 2026, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Sengketa Aset PT KAI di Stasiun Cicurug, PN Cibadak Lakukan Sita Eksekusi Lahan 7.820 Meter

Sejumlah saksi mata mengaku melihat puluhan anggota TNI berada di dalam kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40. Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi pada pukul 09.00, sejumlah kendaraan dinas TNI berpelat hijau-merah hilir mudik di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Muhammad Nas juga membantah adanya intervensi TNI terhadap proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. "TNI menghormati proses hukum dan tidak intervensi terhadap mekanisme yang berlaku," kata dia.

Sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Baca Juga: Waspada 3 Pemicu Motor Terbakar, Supra Milik Pedagang Tahu Keliling di Sukabumi Hangus

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap di PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan padamnya listrik atau blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel. "Ada beberapa lokasi yang secara serempak dilaksanakan penggeledahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.

Kafe de'Clan Signature bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Pada 2025, polisi juga berencana menggeledah kafe tersebut. Ferry Yanto Hongkiriwiang mengelola kafe itu. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Baca Juga: Geledah Cafe de’Clan di Cipete, Polisi Sita Uang 60 M dalam Brankas Besi Setinggi 2 Meter

Polisi menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025, atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Menurut penyidik, Ferry menganiaya dan menculik personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Sebelumnya, Brigadir Satu Faisal Faizurrahman membuntuti Ferry saat makan siang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Ferry kemudian menghubungi seorang perwira tinggi TNI. Tak lama kemudian, sejumlah prajurit yang diduga berasal dari Bais datang ke lokasi dan menahan Brigadir Faisal.

Dalam laporan mingguan Tempo sebelumnya disebutkan, aparat penegak hukum yang menyidik kasus penculikan tersebut menyatakan Brigadir Faisal berasal dari tim yang sama dengan personel Densus 88 yang pernah membuntuti Jampidsus Febrie.

Peristiwa pembuntutan terhadap Febrie terjadi pada 19 Mei 2024 di restoran yang kini digeledah penyidik. Saat itu restoran tersebut masih bernama Gontran Cherrier. Sejak Agustus 2024, nama restoran berubah menjadi de'Clan. Febrie dikabarkan kerap menyantap sarapan di tempat itu.

Seorang polisi yang mengikuti penggeledahan mengatakan penyidik memang mendengar nama Febrie dalam perkara tersebut. "Iya kami dengar, tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen ya," kata polisi itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan restoran de'Clan dengan Febrie.

Saat penggeledahan berlangsung, sebuah mobil Toyota Hilux milik Kejaksaan berpelat merah bernomor B 9254 SSC terparkir di halaman kafe. Di lokasi yang sama juga terparkir mobil bernomor polisi B 2275 K yang ditumpangi empat orang yang diduga berasal dari Kejaksaan. "Iya ini mobilnya orang Kejaksaan," kata seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) yang berjaga di depan kendaraan tersebut.

Tempo juga melihat seorang anggota TNI keluar dari area kafe. Polisi tidak meminta bantuan TNI dalam proses penggeledahan tersebut.

Setelah penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, puluhan prajurit TNI berjaga di rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Mereka terlihat menjaga gerbang dan area sekitar rumah.

Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarinstansi. Menurut dia, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Nas juga membantah pengamanan tersebut berhubungan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini