SUKABUMIUPDATE.com - TikTok resmi dibekukan sementara oleh pemerintah karena dinilai tidak patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte.
Keputusan terbaru tentang TikTok ini diungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. Ia mengatakan Tiktok dibekukan karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Hoax Dugaan Penipuan Catut Nama Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sukabumi
Alexander mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ucapnya.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Baca Juga: Perigee & Bulan Purnama 7 Oktober, BMKG: Potensi Banjir ROB di Pesisir Sukabumi
Alexander mengatakan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Ia menyatakan langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Baca Juga: Ada 3.717 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Sukabumi, Keuangan Daerah Minim Kolaborasi Jadi Kunci
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” ujar Alexander.
Sumber: Tempo