Sengketa Aset PT KAI di Stasiun Cicurug, PN Cibadak Lakukan Sita Eksekusi Lahan 7.820 Meter

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Jul 2026, 15:47 WIB
Sengketa Aset PT KAI di Stasiun Cicurug, PN Cibadak Lakukan Sita Eksekusi Lahan 7.820 Meter

Kawasan aset PT KAI (emplasemen) Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang telah di sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (9/7/2026). (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Kawasan emplasemen (area aset) Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dijaga ketat oleh aparat kepolisian pada Kamis (9/7/2026) pagi. Penjagaan ini menyusul langkah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang melakukan sita eksekusi pengosongan lahan di area aset tersebut.

Lahan seluas 7.820 meter persegi itu dipasangi papan bertuliskan: "Tanah Ini Telah Dilakukan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak". Proses eksekusi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu berjalan hingga selesai.

Pihak kepolisian memastikan situasi di lapangan tetap kondusif hingga agenda pengadilan selesai. Kasubbag Binops Polres Sukabumi, IPTU Nana, menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian untuk memastikan mengawal kepatuhan hukum agar eksekusi berjalan lancar.

"Hari ini kita melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pengadilan berkaitan dengan eksekusi lahan. Kita laksanakan pengamanan agar berjalan kondusif serta menjaga pemohon, termohon maupun petugas yang melaksanakan eksekusi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat memimpin apel pengamanan, Kamis (9/7/2026) pagi.

Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Mulai Rehabilitasi Irigasi Citepus, Anggarkan Rp187 Juta dari APBD 2026

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 4/Pen.Pdt.Sit.Eks/2026/PN.Cbd juncto Nomor 44/Pdt.G/2024/PN.Cbd juncto Nomor 680/PDT/2025/PT.BDG tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan PT Graha Cipta Optima bersama pihak lainnya menjadi para termohon eksekusi.

Sebelum pengosongan dilakukan, petugas Pengadilan Negeri Cibadak terlebih dahulu membacakan amar putusan di lokasi. Setelah itu, proses sita eksekusi dilaksanakan oleh panitera dan juru sita pengadilan dengan pengamanan dari personel Polres Sukabumi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai. Polisi memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Baca Juga: Waspada 3 Pemicu Motor Terbakar, Supra Milik Pedagang Tahu Keliling di Sukabumi Hangus

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, membenarkan lahan yang menjadi objek eksekusi merupakan aset milik PT KAI.

"Yang pasti itu aset KAI kembali lagi ke KAI. Sudah bisa kembali lagi ke KAI, asetnya," kata Franoto kepada Sukabumiupdate.com.

Menurutnya, pengembalian aset tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah dijalankan.

"Ya itu kita harus sesuai dengan keputusan pengadilan, wajib balik ke KAI. Itu aja," ucapnya.

Baca Juga: Catat Waktunya! Gelar Budaya Bahari Syukuran Nelayan Ciwaru Sukabumi 2026 di Teluk Ciletuh

Saat ditanya mengenai kronologi sengketa maupun pihak yang bersengketa dengan PT KAI hingga berujung pada sita eksekusi, Franoto mengaku belum dapat memberikan penjelasan.

"Soal kronologinya nanti saya pelajari dulu, nanti saya informasikan," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini