Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Sukabumiupdate.com
Selasa 17 Jun 2025, 16:27 WIB
Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. (Sumber Foto: Google Maps)

SUKABUMIUPDATE.comPresiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif yang dimiliki pemerintah.

"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu liar yang berkembang terkait polemik rebutan empat pulau tersebut.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah meminta Presiden Prabowo untuk menyelesaikan masalah ini. Sebuah rapat pun telah digelar, melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

"Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama," kata Sufmi.

Baca Juga: Pakar IPB Soroti Letupan Air Hitam di Sungai Cibuni Sukabumi: Upwelling dari Perspektif Ilmu Lingkungan

Sebelumnya, pada hari yang sama, Mendagri Tito Karnavian melakukan pertemuan di Sekretariat Negara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas status empat pulau tersebut. Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.

"Iya betul," ujar Safrizal melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 17 Juni 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru yang penting dalam proses penyelesaian sengketa wilayah ini. Ia menjelaskan bahwa tim Kemendagri telah melakukan penelusuran yang kemudian menghasilkan data atau novum baru.

“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mengemuka setelah pemerintah pusat menetapkan kodifikasi wilayah baru yang menuai penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, keempat pulau tersebut sebelumnya dicantumkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menteri Tito Karnavian menyebut bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam mengenai letak geografis serta pertimbangan lintas instansi. Ia juga menegaskan bahwa penetapan batas wilayah empat pulau ini berkaitan langsung dengan kewajiban pemerintah dalam mendaftarkan penamaan pulau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” ujar Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini