SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Janji itu ia sampaikan ketika menghadiri pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada 12 Juni 2025.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Lantas, berapa besaran gaji hakim bila janji Prabowo direalisasikan?
Gaji Hakim jika Dinaikkan 280 Persen
Mengutip tempo.co, ketentuan mengenai gaji hakim kini masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Mengacu pada beleid tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan (MKG) hakim. Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Selain gapok, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Baca Juga: Hanya Rp 6 Juta per Bulan, KPK Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah: Cegah Korupsi?
Dalam hal rumah negara dan/atau fasilitas transportasi belum tersedia, maka dapat diberikan tunjangan perumahan dan/atau transportasi. Berikutnya, kedudukan protokol diberikan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sedangkan jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
Lalu, biaya perjalanan dinas hakim terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian. Untuk tunjangan lainnya berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gapok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok untuk paling banyak dua orang anak.
Kemudian, tunjangan beras diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak. Tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu, tunjangan kemahalan menyesuaikan dengan zona wilayah. “Penyesuaian wilayah dalam zona tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” demikian petikan Pasal 9 ayat (5) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Apabila kenaikan gapok hakim disamaratakan sebesar 280 persen, maka nominalnya menjadi:
1. Golongan III
Golongan III/a: Rp 7.799.960 - Rp 12.810.560.
Golongan III/b: Rp 8.130.080 - Rp 13.352.640.
Golongan III/c: Rp 8.473.920 - Rp 13.917.400.
Golongan III/d: Rp 8.832.320 - Rp 14.505.960.
2. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp 9.205.840 - Rp 15.119.720.
Golongan IV/b: Rp 9.595.320 - Rp 15.759.240.
Golongan IV/c: Rp 10.001.320 - Rp 16.425.920.
Golongan IV/d: Rp 10.424.400 - Rp 17.120.600.
Golongan IV/e: Rp 10.865.120 - Rp 17.844.960.
Gaji Hakim Saat Ini
Sementara itu, besaran gapok hakim untuk MKG 0-32 tahun yang kini masih berlaku sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
Golongan IV/c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
2. Tunjangan Jabatan
Selain gapok, berikut tunjangan jabatan hakim yang masih berlaku:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
Ketua atau kepala: Rp 56.500.000.
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 51.300.000.
Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 46.800.000.
Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 43.700.000.
Hakim madya utama atau kolonel: Rp 40.900.000.
Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 38.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua atau kepala: Rp 37.900.000.
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 34.400.000.
Hakim utama: Rp 33.700.000.
Hakim utama madya: Rp 31.500.000.
Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.500.000.
Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 27.500.000.
Hakim madya pratama atau mayor: Rp 25.700.000.
Hakim pratama utama: Rp 24.000.000.
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 22.500.000.
Hakim pratama muda: Rp 20.900.000.
Hakim pratama: Rp 19.600.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
Ketua atau kepala: Rp 32.900.000.
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 29.900.000.
Hakim utama: Rp 28.500.000.
Hakim utama madya: Rp 26.700.000.
Hakim madya utama atau kolonel: Rp 25.000.000.
Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 23.300.000.
Hakim madya pratama atau mayor: Rp 21.800.000.
Hakim pratama utama: Rp 20.300.000.
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 18.900.000.
Hakim pratama muda: Rp 17.800.000.
Hakim pratama: Rp 16.500.000.
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
Ketua atau kepala: Rp 28.400.000.
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 25.800.000.
Hakim utama: Rp 24.100.000.
Hakim utama madya: Rp 22.600.000.
Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.200.000.
Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.800.000.
Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.400.000.
Hakim pratama utama: Rp 17.300.000.
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.100.000.
Hakim pratama muda: Rp 15.000.000.
Hakim pratama: Rp 14.000.000.
E. Pengadilan Kelas II
Ketua atau kepala: Rp 24.600.000.
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 22.300.000.
Hakim utama: Rp 20.500.000.
Hakim utama madya: Rp 19.100.000.
Hakim madya utama atau kolonel: Rp 18.000.000.
Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.700.000.
Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.600.000.
Hakim pratama utama: Rp 14.600.000.
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.600.000.
Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
Hakim pratama: Rp 11.900.000.
3. Tunjangan Kemahalan
Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012:
Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.
Sumber: Tempo.co