SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia menilai dinamika tersebut sebagai hal wajar dalam kehidupan demokrasi, dan menekankan pentingnya mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya, itu dinamika demokrasi. Biasa saja,” ujar Presiden ke-7 RI itu saat ditemui wartawan di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, (6/6/2025).
Jokowi mengingatkan bahwa dalam sistem pemilihan di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, tidak secara terpisah sebagaimana yang berlaku di negara lain seperti Filipina. “Pemilihan presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kalau di Filipina sendiri-sendiri. Sedangkan di kita (Indonesia) satu paket," jelasnya.
Baca Juga: Forum Purnawirawan Minta MPR-DPR Berhentikan Gibran dari Wapres
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat atau perbuatan tercela oleh presiden dan wakil presiden.
"Pemakzulan itu harus presiden dan wakil presiden, misalnya korupsi, melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat. Itu baru (bisa pemakzulan),” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani, dan telah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin, 2 Juni 2025.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengatakan bahwa usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pandangan hukum.
Forum tersebut menilai pencalonan Gibran tak lepas dari intervensi keluarga melalui Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Mereka juga mempertanyakan kepatutan dan kapasitas Gibran yang dinilai masih minim pengalaman untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Sumber: Tempo.co