SUKABUMIUPDATE.com - Beredar kabar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga mengikuti akun judi online bernama @bang_jabrik.game di Instagram-nya. Informasi ini langsung direspons Istana Wakil Presiden dan menyebut Gibran sudah mengikuti akun tersebut sebelum berubah nama dan isi konten seperti sekarang.
Mengutip keterangan dari katadata.co.id pada Kamis (5/6/2025), Istana menjelaskan akun itu dibuat pada November 2022 dan berubah nama sebanyak tujuh kali.
"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming setelah diketahui memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," kata Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Kabar Gibran mengikuti akun judi online tersebar di media sosial X. Lewat foto tangkapan layar kaca, sebuah akun menunjukkan akun Instagram Gibran mengikuti akun terkait judi.
Kepala BPMI Sekretariat Wakil Presiden Rusmin Nuryadin mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan telah mengganti nama akun atau username sebanyak tujuh kali.
Baca Juga: Forum Purnawirawan Minta MPR-DPR Berhentikan Gibran dari Wapres
Rusmin mengatakan riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun @bang_jabrik.game awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas.
“Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” kata Rusmin.
Rusmin menilai fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru. Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan, bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, akun itu juga telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat.