SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Gaji ini disalurkan bagi ASN aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan ASN.
Penyaluran gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025. PT TASPEN (Persero) menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan mulai tanggal tersebut. Ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kesejahteraan para ASN yang telah purnabakti.
Pelaksanaan pembayaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Corporate Secretary TASPEN Henra. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (2/06/2025).
Komponen Gaji Ketiga Belas
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (Kecuali PPh yang ditanggung pemerintah)
Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN), berikut ini adalah rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, berikut ini adalah besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan:
- Pensiunan Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Pensiunan Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Pensiunan Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Pensiunan Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Pemberian Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah. Penerimanya mencakup PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Prabowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim.
Sementara itu, ASN daerah juga menerima dengan komponen serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar nominal pensiun bulanan.