Korpri Ajukan Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Menjadi 70 Tahun

Sukabumiupdate.com
Selasa 27 Mei 2025, 14:45 WIB
Ilustrasi ASN - Korpri resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN ke Presiden  hingga 70 tahun. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)

Ilustrasi ASN - Korpri resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN ke Presiden hingga 70 tahun. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)

SUKABUMIUDPATE.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tengah menggulirkan wacana mengenai usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut telah secara resmi dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025.

Ketua Umum Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memohon doa serta dukungan terhadap aspirasi yang berasal dari anggota dan pengurus Korpri terkait usulan kenaikan usia pensiun ASN. 

Aspirasi ini telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, serta Menteri PANRB sebagai bentuk upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan karier bagi para ASN.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan: Guru ASN Kini Ditempatkan di Sekolah Swasta untuk Pemerataan

Hal itu ia sampaikan saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/05/2025) di Jakarta. 

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," dikutip dalam keterangan tertulis Selasa (27/05/2025).

Kenaikan usia pensiun bagi ASN ini diusulkan sebagaimana yang telah diterapkan pada TNI, Menurut Zudan di mana usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat saat ini telah dinaikkan hingga 63 tahun, bahkan dapat diperpanjang dua tahun dan seterusnya.

Melihat dari hal itu, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia serupa dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Eselon I Utama): pensiun pada usia 65 tahun
  • Eselon I: 63 tahun
  • Eselon II: 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun

Untuk jabatan fungsional:

  • Fungsional Utama: pensiun hingga usia 70 tahun
  • Fungsional Madya: 65 tahun
  • Fungsional Muda dan Pertama: 60 tahun
  • Untuk staf pelaksana, kami usulkan usia pensiun menjadi 59 tahun

Prof. Zudan mengatakan tujuan dari usulan ini adalah memberikan ketenangan dan kepastian karier bagi rekan-rekan ASN. Saat ini banyak yang mulai merasa cemas, terutama mereka yang mendekati usia 58 tahun lebih 3 bulan, karena jika tidak memiliki jabatan struktural ataupun dasar fungsional, mereka terpaksa harus pensiun.

Korpri juga mengusulkan agar semua ASN diberi penetapan jabatan fungsional sebagai dasar karier. Dengan demikian, jika suatu saat jabatan strukturalnya berakhir, mereka tetap bisa melanjutkan karier di jalur fungsional. 

“Jabatan struktural dapat menjadi tugas tambahan maksimal 5 tahun. Jika masih dianggap cocok oleh pimpinan, boleh diperpanjang hingga pensiun. Namun jika sudah 10 tahun, sebaiknya kembali ke jabatan fungsional agar sistem berjalan tegak lurus,” kata Zudan.

Zudan juga mengambil contoh lainnya seperti seseorang menjabat Eselon II dan tiba-tiba nonjob di usia 58 tahun lebih 1 bulan, biasanya langsung pensiun. Tapi jika ia sudah memiliki jabatan fungsional madya, meski tidak menjabat pun, ia tetap bisa bekerja sampai usia 65 tahun. 

Bahkan jika sudah mencapai fungsional utama, meskipun tidak menjadi Sekda atau Deputi, tetap bisa mengabdi hingga usia 70 tahun. Fokus utamanya adalah pada keahlian.

Melihat kondisi saat ini, dengan harapan hidup yang semakin tinggi dan kesehatan yang semakin baik, menurut Zudan, sangat wajar apabila usia pensiun ASN baik struktural maupun fungsional perlu ditambah.

 

Berita Terkait
Berita Terkini