Mendagri Dorong Pemda Gunakan Dana APBD untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 12:56 WIB
Mendagri Dorong Pemda Gunakan Dana APBD untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. (Sumber : Instagram/@titokarnavian).

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (pemda) agar tidak ragu memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. 

Ia menjelaskan bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan dalam proses pembentukan koperasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disertai dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih, yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga: DPMD Siap Kawal, Sukabumi Jadi Pelopor Legalisasi Koperasi Merah Putih di Jawa Barat

Menurut Tito, sebagian Pemda masih ragu menggunakan dana BTT karena menganggapnya hanya dapat dialokasikan untuk kepentingan darurat. Untuk menjawab keraguan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ pada 7 Mei 2025 yang memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan BTT dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Silakan [BTT] digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [Kopdeskel Merah Putih],” jelasnya, dalam keterangan persnya yang dikutip Selasa (20/05/2025).

Tito juga menggarisbawahi bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Karena itu, dukungan dari pemerintah daerah, termasuk di tingkat desa dan kelurahan, sangat diperlukan untuk pembentukan tersebut.

Ia menambahkan bahwa kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih dapat dikenai sanksi oleh bupati atau wali kota selaku pejabat pembina. Jika bupati/wali kota tidak mengambil tindakan, gubernur maupun pemerintah pusat yang akan memberikan teguran saat kepala daerah atau lurah melakukan pelanggaran.

Ia mengingatkan para kepala daerah tentang pentingnya peran mereka dalam proses pembentukan koperasi ini. “Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Presiden bahkan telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 2 Mei 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih, yang berjenjang dari pusat hingga daerah.

Zulkifli menargetkan seluruh koperasi ini terbentuk paling lambat pada 12 Juli 2025. Ia meminta kerja sama seluruh pemerintah daerah untuk menyukseskan upaya tersebut.

“Mohon dukungannya Saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini