SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyararakat Desa (DPMD) Gun Gun Gunardi mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ade Suryaman menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah selesai dilaksanakan. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah mempersiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ungkap Sekda.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Bahas Kemacetan Cibadak dan Perizinan Peternakan di Rapat Satgas Investasi
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi.
“Setelah MoU ditandatangani, proses pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilakukan,” tambahnya.
Sekda menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dalam rangka mendukung program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga berharap kehadiran Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi benar-benar mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menegaskan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih perlu dukungan semua pihak.
"Oleh karena itu hari ini kami mendampingi Pak Sekda untuk melakukan kesamaan persepsi dalam menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu penerbitan akta notaris koperasi," ujarnya.
Gun Gun kemudian meminta kepada para Kades dan Lurah sebagai pengawas program ini dapat mengawal dan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.
"Sehingga proses selanjutnya tidak terhambat," tandasnya. (adv)