SUKABUMIUDPATE.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap kedatangan jemaah haji ilegal. Kebijakan ini menjadi perhatian serius seiring meningkatnya upaya pencegahan terhadap jemaah yang berupaya memasuki Makkah dengan visa non haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak memaksakan diri berangkat haji tanpa visa resmi.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji illegal,” tegas Yusron B Ambary dalam sessi konferensi pers secara daring dari Jeddah, Selasa (6/5/2025), dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: Bawa Rokok Banyak, 2 Koper Milik Jemaah Haji Indonesia Disita Otoritas Arab Saudi
Ia menjelaskan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan sejak dini. Aparat Arab Saudi secara intensif menggelar razia dan pemeriksaan guna menghalau masuknya jemaah ilegal ke wilayah Makkah.
Razia Diperketat, Pelanggar Akan Dikeluarkan dari Makkah
Menurut Yusron, Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah.
Bagi mereka yang tidak memiliki izin tasreh haji, proses hukum akan berjalan lebih tegas dengan dikeluarkan dari kota Makkah.
Baca Juga: Bupati Lepas 434 Calon Jemaah Haji Sukabumi dari Pusbangdai, Tertua Usia 86 Tahun
“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambungnya.
Sanksi Berat dan Hukuman Denda
Pemerintah Saudi, lanjut Yusron, juga telah menetapkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang membantu keberangkatan jemaah ilegal. Denda administratif bisa mencapai 100 ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp440 juta bagi individu atau pihak yang memfasilitasi keberadaan jemaah haji ilegal.
Fasilitator yang dimaksud termasuk seperti pemilik kendaraan yang mengangkut jemaah ilegal atau mereka yang menyediakan apartemen untuk menampung jemaah tanpa izin resmi.
“Ini sudah secara resmi disampaikan pemerintah Arab Saudi,” tegasnya
Oleh karenanya, Yusron mengimbau jangan coba-coba (haji ilegal). Karena hukumannya sudah jelas. Apabila tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran dendanya dan penjara tergantung putusan pengadilan.
Yusron juga mengingatkan masyarakat di Indonesia agar tidak tergoda iming-iming berangkat haji tanpa antri secara ilegal. Ia juga mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.
“Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik menyampaikan bahaya akibat cara haji tanpa antri,” tandasnya.
Sumber: Kemenag