ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres

Senin 25 September 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. ASN Harus Netral! Dilarang Like, Comment dan Follow Akun Medsos Capres/Cawapres | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com -Pemerintah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal netralitas dan larangan etik pada Pemilu 2024. ASN dilarang menyukai, mengomentari, membuat unggahan, membagikan dan bergabung hingga memfollow akun capres cawapres.

Aturan tersebut telah diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditandatangani oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu. 

Penandatangan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?

"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," begitu bunyi poin kedelapan SKB tersebut, dikutip via Tempo.co.

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini:

  1. Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
  6. Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon
  7. Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  8. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca Juga: 10 Ciri Hubungan yang Tidak Bahagia Meskipun Saling Mencintai

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
  3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.
  4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.
  7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
  9. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.
  10. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
  11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
  12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Bandel dan Sering Melawan Orang Tua



Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi28 April 2024, 16:57 WIB

Warga Keluhkan Sampah Bau Busuk Dibiarkan Menumpuk di Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi

Warga keluhkan tumpukan salah di pinggir Jalan Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi. Baunya tak sedap hingga bahayakan pengguna jalan.
Tumpukan sampah berserakan ke pinggir jalan di Kampung Pangsor Lio, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life28 April 2024, 16:30 WIB

Bersikap Fleksibel, 10 Cara Menjadi Orang Tua yang Lebih Baik Untuk Anak

Dari mengajukan pertanyaan hingga berlatih mendengarkan secara aktif, trik berikut akan membantu Anda menjadi orang tua yang lebih baik.
Ilustrasi. Cara menjadi orang tua yang lebih baik. Sumber : Freepik/@freepik
Sukabumi28 April 2024, 16:12 WIB

Lewat Harmoni Budaya, IPB Sukabumi Ajak Generasi Muda Lestarikan Nilai Luhur Bangsa

Harmoni Budaya 2024 diharapkan menjadi titik awal bagi semangat pelestarian budaya dan penyaluran bakat seni generasi muda Sukabumi.
Acara Harmoni Budaya 2024 diresmikan secara simbolik oleh Dr. Ir. Aceng Hidayat MT. selaku Dekan Sekolah Vokasi IPB University, dan Rita Handayani S.Ip. M.Si. perwakilan dari Disdikbud Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 16:00 WIB

7 Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya

Kekakuan mental atau ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar atau teknologi bisa menjadi penghalang bagi kemajuan finansial sehingga membuat orang miskin sulit kaya.
Ilustrasi. Karakter Orang Miskin yang Membuat Hidupnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/JoaoJesus)
Life28 April 2024, 15:30 WIB

9 Cara Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Anak Demi Keluarga Bahagia

Ingin meningkatkan hubungan Anda dengan anak sekaligus mendorong perkembangan sosial dan emosionalnya? Menghabiskan waktu bersama mereka dapat melakukan hal-hal ini dan banyak lagi.
Ilustrasi. Keluarga bahagia. Tips menghabiskan waktu berkualitas bersama anak. Sumber : Freepik/@pressfoto
Inspirasi28 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Lulusan S1 untuk Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun (Sumber : Freepik)
Life28 April 2024, 14:50 WIB

6 Tanda Kamu Golongan Orang Serakah Terhadap Harta, Ini Buktinya

Orang yang serakah terhadap harta bisa diperhatikan dari sikapnya yang cenderung berlebihan dalam mencari dan memelihara harta.
Ilustrasi. Tanda hidup serakah. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi28 April 2024, 14:32 WIB

Data Sementara BPBD: 17 Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Laut Garut

Berikut rincian wilayah yang terdampak gempa laut Garut M6,2 di Kabupaten Sukabumi.
Rumah rusak akibat gempa laut Garut di Nagrak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 14:30 WIB

"Bagaimana Perasaanmu?", 8 Kalimat Penting untuk Membesarkan Anak Bahagia

Ungkapan-ungkapan praktis berikut adalah semua yang Anda perlukan untuk memiliki anak yang bahagia dan mandiri.
Ilustrasi. Tips membesarkan anak bahagia. Sumber : Freepik/@jcomp
Life28 April 2024, 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Trauma Setelah Diputuskan, Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Putus cinta bisa menjadi pengalaman yang mengguncang dan meninggalkan bekas trauma emosional yang dalam.
Ilustrasi. Putus cinta. Sumber : pixabay/breakty99