Apa Itu Single Salary PNS? Sistem Gaji Baru yang Akan Diberlakukan pada 2024

Rabu 13 September 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi. Gaji PNS pada 2024 akan menerapkan sistem Single Salary. | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Gaji PNS pada 2024 akan menerapkan sistem Single Salary. | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera diterapkan pemerintah pada 2024. Nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima lagi gaji tunjangan PNS secara terpisah.

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima gaji pokok tunggal. Sebagaimana diketahui jika ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS seperti tunjangan umum, jabatan, makan, anak dan tunjangan suami/istri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang menerapkan gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Kuat Mental Meski Sering Disakiti, Kamu Termasuk?

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023, sebagaimana dikutip via Tempo.co.

Lantas, apa yang dimaksud dengan gaji tunggal tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya tentang mengenal single salary, sistem gaji PNS yang akan ditetapkan pada 2024.

Mengenal Single Salary

Berdasarkan dokumen dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada Agustus 2017, disebutkan desain single salary merujuk pada sistem gaji dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.

Baca Juga: 9 Tanda Kamu Orang yang Cerdas Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari

Nantinya, single salary system yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan, grading merupakan level atau peringkat nilai / harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Adapun setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini terjadi karena penghasilannya tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: 7 Cara Mendidik Anak Supaya Menjadi Penurut Kepada Orang Tua

Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurangan penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerja PNS kurang baik atau buruk. Adapun tunjangan kinerja adalah sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Baca Juga: 7 Masalah Perilaku Anak yang Tidak Boleh Diabaikan Orang Tua

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah ini akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Artinya, setiap PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Contohnya, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan berbeda dan lebih tinggi jika dibanding dengan PNS di DI Yogyakarta.

Baca Juga: 14 Cara Memotivasi Diri untuk Hidup Bahagia Apa Adanya, Yuk Lakukan!

Dengan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary, maka penghasilan seorang pegawai negeri sipil hanya satu dan akan diberikan tanpa tunjangan yang melekat seperti sebelumnya. Pasalnya, satu penghasilan tersebut sudah terdiri unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sekaligus.

Nantinya, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja.

Dengan demikian, maka satu penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah.

Sumber: Tempo.co (Raden Putri/ANTARA)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 September 2023, 05:00 WIB

Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan

Meskipun telah lama putus, terkadang hati masih terus memikirkan mantan yang pernah hadir dan mencintai. Hal ini biasanya terjadi pada anak-anak muda yang terjerumus pada godaan cinta.
Ilustrasi -   Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan. | (Sumber : Freepik.com)
Internasional28 September 2023, 01:39 WIB

Rayakan Ultah ke-25, Ini Sejarah Berdirinya Google

Google merayakan ulang tahunnya yang ke-25 tepat di Hari ini 27 September 2023 . Perayaan ultah perak ini ditandai dengan Google Doodle yang semarak dengan angka 25
Gedung kantor Google | Foto : Ist
Sukabumi Memilih28 September 2023, 00:32 WIB

Anies-Cak Imin Bertemu HRS di Petamburan, Ini Kata PKB dan NasDem

Duet bakal Capres-Cawapres 2024 Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies-Cak Imin sowan HRS di Petamburan, ada apa?
Bakal Capres Anies Baswedan dan cawapresnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bertemu dengan Habib Rizieq Syihab di Petamburan 3, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) malam (Sumber : Istimewa)
Nasional28 September 2023, 00:00 WIB

Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Ini Motif Pelaku Aniaya Korban

Selain ungkap motif, Polisi menyebut kasus bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap ini akan diproses peradilan anak.
Tangkapan layar video viral bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah. Polisi ungkap motif pelaku aniaya korban. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 September 2023, 23:55 WIB

Ini Daftar Ongkos Demokrasi Setiap Musim, Naik Fantastis Anggaran Pemilu 2024

Setiap musim pelaksanaan pemilu, anggaran (ongkos demokrasi) yang digelontorkan oleh pemerintah untuk pemilu selalu mengalami peningkatan.
Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 Triliun | Foto : Sy
Keuangan27 September 2023, 22:48 WIB

Entrepreneurship Mahasiswa: Pengusaha Sukabumi Gelontorkan Stimulan Rp 40 Juta

Dalam rangka menumbuhkan jiwa enterpreneur di kalangan mahasiswa, kelompok pengusaha Sukabumi menggelontorkan Rp 40 juta dana stimulan bagi mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis (Adbis) Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Pengusaha Sukabumi (diwakili Anjak Priatama Sukma dan Tomi Ardi) membantu permodalan bagi kelompok usaha mahasiswa sebesar Rp 40 juta | Foto : Asep Awaludin
Bola27 September 2023, 22:24 WIB

Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Match Fixing Liga 2, Tetapkan 6 Tersangka

Dalam kasus suap match fixing ini ada empat wasit yang jadi tersangka. Modusnya menurut Satgas Anti Mafia Bola, tidak angkat bendera saat offside.
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri pres rilis pengungkapan kasus match fixing Liga 2 tahun 2018. (Sumber : Divisi Humas Polri)
Film27 September 2023, 22:00 WIB

Drama Korea Moving Open Ending, Ada Season 2? Begini Penjelasan Kang Full

drama korea Moving sukses mengakhiri penayangannya, namun beberapa bagian di akhir episode menjadi pertanyaan penggemar dan mengira akan ada season 2
drama korea Moving sukses mengakhiri penayangannya, namun beberapa bagian di akhir episode menjadi pertanyaan penggemar dan mengira akan ada season 2 | Sumber: Instagram /@disneypluskr
Sukabumi Memilih27 September 2023, 21:55 WIB

70,5 Persen Kades Pendatang Baru, 3 Perempuan Terpilih di Pilkades Sukabumi

Tiga orang calon kepala desa perempuan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukabumi berhasil lolos menjadi pemenang
Tiga orang perempuan terpilih menjadi kades di Pilkades serentak Sukabumi 2023 | Foto : Sy
Life27 September 2023, 21:30 WIB

10 Ciri-ciri Orang yang Mudah Stres, Salah Satunya Sulit Fokus

Ciri-ciri orang yang mudah stres ini dapat berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya
Ilustrasi. 10 Ciri-ciri Orang yang Mudah Stres, Salah Satunya Sulit Fokus (Sumber : Freepik.com)