Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS, Dimulai Pukul 07.30

Rabu 26 April 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diketahui memiliki jam kerja baru. Peraturan baru itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Aturan jam kerja baru PNS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Melansir dari Suara.com, di dalam aturan baru tersebut, ASN di pemerintah pusat dan daerah hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftarannya!

Tidak hanya itu saja, di dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam dan jam kerja tersebut di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam saja.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Kira-kira, apa alasan penerapan jam kerja PNS baru tersebut?

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dan terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit. Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini, maka akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, 98 Persen PNS dan Non PNS Setda Sukabumi Masuk Kerja

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” demikian tulis Pasal 4 ayat (7).

Perlu diketahui, pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK ataupun pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel, yang maksudnya adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan untuk Lulusan SMA, Cek Disini!

PPK atau pimpinan instansi bisa menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang kemudian akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan juga pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Sumber: Suara.com/Rishna Maulina Pratama

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay