Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS, Dimulai Pukul 07.30

Rabu 26 April 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diketahui memiliki jam kerja baru. Peraturan baru itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Aturan jam kerja baru PNS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Melansir dari Suara.com, di dalam aturan baru tersebut, ASN di pemerintah pusat dan daerah hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftarannya!

Tidak hanya itu saja, di dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam dan jam kerja tersebut di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam saja.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Kira-kira, apa alasan penerapan jam kerja PNS baru tersebut?

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dan terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit. Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini, maka akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, 98 Persen PNS dan Non PNS Setda Sukabumi Masuk Kerja

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” demikian tulis Pasal 4 ayat (7).

Perlu diketahui, pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK ataupun pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel, yang maksudnya adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan untuk Lulusan SMA, Cek Disini!

PPK atau pimpinan instansi bisa menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang kemudian akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan juga pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Sumber: Suara.com/Rishna Maulina Pratama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life09 Mei 2024, 13:00 WIB

10 Ciri Laki-laki yang Tidak Pantas Dinikahi, Punya Sifat Malas dan Pelit!

Pria yang memiliki rasa malas dan tidak bertanggung jawab akan membuat calon istrinya menderita secara fisik dan mental. Oleh sebab itu, pemalas termasuk tipe pria yang tidak pantas dinikahi.
Ilustrasi. Pemarah. Ciri Laki-laki yang Tidak Pantas Dinikahi. (Sumber : Freepik/@freepik)
Life09 Mei 2024, 12:45 WIB

7 Cara Jitu Meningkatkan Perilaku Baik Pada Anak Sejak Dini, Yuk Bunda Terapkan

Memiliki anak yang berperilaku baik memang impian semua orang tua. Dan hal ini perlu dilakukan melalui beberapa cara.
Ilustrasi perilaku baik anak saat bermain (Sumber : pexels.com/@ErenLi)
Bola09 Mei 2024, 12:30 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Guinea: Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris 2024

Indonesia akan memainkan laga Play-off Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea.
Indonesia akan memainkan laga Play-off Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea. (Sumber : pssi.org)
Life09 Mei 2024, 12:15 WIB

Bunda Perlu Waspada, 5 Ciri Kurang Sopan Santun Yang Dimiliki Anak-Anak

Sopan santun yang baik sangat berpengaruh pada anak, karena ini akan mempengaruhi kehidupannya. Namun bagaimana jika mereka tidak memiliki hal tersebut? pasti akan menjadi kekhawatiran bagi orang tua
Ilustrasi sopan santun yang kurang anak (Sumber : pexela.com/@KetutSubiyanto)
Sehat09 Mei 2024, 12:00 WIB

Jangan Asal! Ini 10 Tips Aman Minum Kopi Bagi Penderita Asam Urat

Selain kopi, penderita asam urat wajib memastikan minum cukup air putih untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi.
Ilustrasi. Tips Minum Kopi Bagi Penderita Asam Urat. Sumber : Pexels/Pixabay
Life09 Mei 2024, 11:45 WIB

10 Cara Terbaik Yang Dapat Dilakukan Orang Tua Untuk Mengajari Anak Sopan Santun

Dalam masyarakat yang serba cepat dan didorong oleh teknologi saat ini, mengajarkan sopan santun kepada anak-anak adalah sesuatu yang lebih penting dari sebelumnya
Ilustrasi mengajarkan anak untuk sopan santun (Sumber : pexels.com/@Katrinbolovtsova)
Sukabumi09 Mei 2024, 11:37 WIB

Harus Ada Rp 17 Juta, Curhat Warga Sukabumi saat Ingin Kerja di Pabrik Sepatu

CH menyebut uang Rp 17 juta harus tersedia karena melalui calo.
(Foto Ilustrasi) Isu pungli untuk bekerja di pabrik sepatu di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. | Foto: Pixabay
Life09 Mei 2024, 11:00 WIB

Menemukan Kehangatan dan Kebahagiaan: 11 Tips Mengatasi Kesepian Saat Dewasa

Semakin dewasa kita pasti akan merasakan kesepian dan ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Ilustrasi - Semakin dewasa kita pasti akan merasakan kesepian dan ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari. (Sumber : Freepik.com/@benzoix)
Sukabumi09 Mei 2024, 10:55 WIB

Tekan Biaya Produksi, Petani di Pajampangan Sukabumi Pilih Tanam Padi Cara Jablay

Seringnya gagal panen pada tanam kedua membuat petani menekan biaya produksi.
Kondisi sawah di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi09 Mei 2024, 10:04 WIB

Rakor Puskesmas Cikundul, Dinkes Perkuat Kolaborasi Penanganan DBD di Kota Sukabumi

Reni mengatakan beberapa upaya pencegahan DBD dilakukan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinkes Kota Sukabumi Dr. Reni Rosyida Muthmainnah, M.Kes saat membuka rapat koordinasi atau rakor penanganan DBD, Rabu, 8 Mei 2024 di objek wisata Oasis. | Foto: Instagram/@puskesmas_cikundul