ASN Tak Harus Ngantor Tiap Hari, Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan membuka peluang bagi aparatur sipil negara untuk bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan membuka peluang bagi aparatur sipil negara untuk bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam
Selama ramadan 2023 Kemen PANRB keluarkan edaran jam kerja untuk seluruh ASN di Indonesia
Keuntungan menjadi PNS yang paling menarik adalah memiliki jam kerja yang pasti, sehingga menyelamatkan mental pegawai dari kerja rodi seperti zaman penjajahan dulu.