SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kaskus penipuan ibadah umrah yang dilakukan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kabarnya agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Akibat kaskus penipuan tersebut, diketahui ada ratusan jemaah umrah terlantar di Tanah Suci dan tidak bisa ke tanah air.
Baca Juga: Tak Dirawat di Kebun Binatang AS, Panda Ya Ya Akan Kembali ke China 7 April 2023
Dari kaskus penipuan umrah tersebut, total kerugian sementara yang dialami para jemaah mencapai Rp91 miliar.
Dan berikut fakta kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri seperti melansir dari Suara.com.
1. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Termasuk Pasutri
Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59 tahun) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.