Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Ricky Rizal mendapatkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf terbukti secara melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J
Dalam perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU menyatakan Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
Jaksa mempertimbangkan Kuat Ma’ruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan menjadi hal meringankan.
Kuat Maruf menceritakan saat dia diminta Ferdy Sambo untuk berkata dengan jujur tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo bahkan meminta Kuat untuk siap penjara.