Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena perbuatan menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena perbuatan menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa mempertimbangkan Kuat Ma’ruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan menjadi hal meringankan.
Kuat Maruf menceritakan saat dia diminta Ferdy Sambo untuk berkata dengan jujur tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo bahkan meminta Kuat untuk siap penjara.
Tim Inafis menggunakan teknik laser dan benang untuk menentukan jejak arah tembakan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Ferdy Sambo bersedia jujur dalam kasus penembakan Brigadir Yosua setelah istrinya, Putri Candrawathi diancam akan dijadikan tersangka