SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 mendatang rencananya akan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Namun, Wacana Sistem Proporsional Tertutup ditolak oleh beberapa partai di Indonesia.
Implementasi Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 mendatang ini berbeda dengan sistem yang digunakan ketika Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Diusung Pilpres 2024, Telaah Politik Menteri Jadi Presiden?
Lantas Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Mengutip Tempo.co, Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.
Artinya, pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pernah digunakan di Indonesia
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.
Baca Juga: 8 Parpol Bersatu Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Lahirkan 5 Poin Kesepakatan