SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan kegiatan belajar bagi peserta didik selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak belajar akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan serta pembentukan karakter sosial siswa di semua jenjang pendidikan.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, akhir pekan lalu.
Pertemuan itu turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen) Abdul Mu’ti bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah menyisipkan kampanye "Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" ke dalam agenda pembelajaran Ramadan tahun ini. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah gerakan "Satu Jam Tanpa Gawai", tulis dalam keterangan dikutip Jumat (13/02/2026).
Baca Juga: Cek Fakta: Bantuan Alat Pertanian Gratis 2026 dari Kementan untuk Petani
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk transformasi karakter di dunia pendidikan. Menurutnya, proses belajar selama bulan suci tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian kurikulum formal, tetapi juga harus menyentuh dimensi spiritualitas dan empati sosial.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujarnya.
Jadwal dan Skema Pembelajaran
Berdasarkan hasil RTM, pemerintah menetapkan lini masa pembelajaran nasional selama Ramadan dan Idul Fitri 2026 sebagai berikut:
- 18–20 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan di luar satuan pendidikan, baik secara mandiri maupun berbasis proyek.
- 23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penyesuaian kurikulum yang menekankan pendidikan karakter dan religi.
- 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan dan cuti bersama Idul Fitri.
Kampanye “Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, termasuk program “Satu Jam Tanpa Gawai”, secara resmi menjadi bagian dari pengaturan pembelajaran Ramadan 2026 guna menekan ketergantungan siswa terhadap perangkat digital dan mendorong interaksi keluarga serta peningkatan kualitas ibadah.
Menko PMK meminta pemerintah daerah dan kepala sekolah segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui aturan teknis yang lebih rinci. Ia menekankan pentingnya sikap adaptif dan kontekstual sesuai kondisi daerah masing-masing, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.
Mendasmen Abdul Mu’ti menambahkan bahwa fleksibilitas di tingkat satuan pendidikan diperlukan agar beban belajar siswa tetap terjaga dan tidak menimbulkan kelelahan berlebih selama berpuasa. Penyesuaian durasi jam pelajaran per jam pertemuan (JP) umumnya menjadi kewenangan sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan mengacu pada kalender pendidikan.
Baca Juga: Awal 2026, Polres Sukabumi Kota Ungkap 31 Kasus Kejahatan dan Narkoba: 50 Pelaku Ditangkap
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap peserta didik tetap produktif secara intelektual sekaligus matang secara emosional dan spiritual. Ramadan 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi masa pengurangan aktivitas belajar, melainkan menjadi ruang pembelajaran sosial untuk membentuk generasi emas yang peduli terhadap sesama.
“Tujuannya adalah membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan sekitarnya,” pungkas Pratikno.




