Komdigi Tegur YouTube, Gegara Konten Promosikan Vape Libatkan Anak-anak

Sukabumiupdate.com
Senin 03 Agu 2026, 09:44 WIB
Komdigi Tegur YouTube, Gegara Konten Promosikan Vape Libatkan Anak-anak

Ilustrasi - Platform YouTube. (Sumber : unsplash.com/@Collabstr).

SUKABUMIUPDATE.com - Langkah tegas diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terhadap platform YouTube. Teguran resmi dilayangkan setelah terungkapnya siaran langsung (live stream) yang menampilkan aksi promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak di bawah umur.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa praktik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye produk tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Meutya dikutip dari keterangan resminya.

Tindakan Kemkomdigi ini dipicu oleh aktivitas siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah, yang populer dengan nama Bigmo. Dalam live stream tersebut, ia diduga kuat mengikutsertakan anak di bawah umur saat mempromosikan produk vape.

Baca Juga: Head to Head Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Skuad Garuda Masih Unggul Pertemuan!

Langkah pelayangkan Surat Teguran Pertama ini didasarkan pada mekanisme penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta regulasi terkait lainnya.

Lewat surat resmi itu, Kemkomdigi menuntut YouTube untuk segera mengambil tindakan konkret, yang meliputi:

  • Penindakan Cepat: Melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
  • Penguatan Moderasi: Memperketat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya yang berpotensi melanggar hak pelindungan anak dan promosi produk rokok elektronik (vape).
  • Sistem Pembatasan Usia: Meningkatkan efektivitas mekanisme deteksi dini serta pembatasan usia (age restriction) di platformnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Sakit! Tips Menjaga Imunitas Tubuh di Musim Kemarau

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 3 hari bagi pihak YouTube untuk merespons dan menindaklanjuti teguran tersebut. Jika tidak digubris, Kemkomdigi bersiap menerapkan sanksi berjenjang sesuai aturan hukum mulai dari denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (blokir) sistem elektronik di Indonesia.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Baca Juga: Dari Melegakan Pernapasan hingga Meredakan Batuk, Ini Manfaat Peppermint untuk Kesehatan

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini