SUKABUMIUPDATE.com - Faktor pemicu berakhirnya rumah tangga di Indonesia masih beragam dan kompleks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ribuan pasangan suami istri harus mengakhiri pernikahan akibat berbagai persoalan, termasuk praktik poligami dan perpindahan agama atau murtad.
Jumlah perceraian di Indonesia dalam tiga tahun terakhir tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nasional periode 2022–2024, tren penurunan jumlah perceraian terjadi secara konsisten setiap tahun.
Pada 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.344 perkara. Angka tersebut menurun pada 2023 menjadi 463.654 kasus, dan kembali turun pada 2024 dengan total 394.608 kasus perceraian.
BPS mencatat, dinamika penurunan ini mencerminkan perubahan sosial dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Faktor ekonomi, perubahan pola pikir generasi muda, serta pertimbangan kesiapan mental dan finansial dinilai turut memengaruhi keputusan pasangan dalam mempertahankan maupun mengakhiri ikatan pernikahan.
Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, Bagaimana dengan Perceraian?
Lebih lanjut, BPS merilis data penyebab perceraian sepanjang 2024 yang bersumber dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama per 30 Januari 2025. Dari total data tersebut, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab perceraian tertinggi dengan 251.125 kasus.
Faktor ekonomi menempati posisi kedua sebagai penyebab dominan dengan 100.198 kasus. Penyebab lainnya meliputi meninggalkan pasangan sebanyak 31.265 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7.256 kasus, serta praktik judi sebanyak 2.889 kasus.
Selain itu, perceraian juga dipicu oleh faktor mabuk sebanyak 2.004 kasus, zina 1.005 kasus, dihukum penjara 1.335 kasus, poligami 849 kasus, kawin paksa 307 kasus, cacat badan 252 kasus, penyalahgunaan narkotika atau madat sebanyak 436 kasus, serta murtad sebanyak 1.000 kasus.
BPS menegaskan, data perceraian tersebut merupakan perkara yang akta cerainya telah diterbitkan. Dalam satu perkara perceraian, dimungkinkan terdapat lebih dari satu faktor penyebab yang melatarbelakanginya.
Tren penurunan angka perceraian ini dinilai perlu menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya pemerintah, dalam merumuskan kebijakan kependudukan serta program pembangunan keluarga yang berkelanjutan di Indonesia.
Sumber : Statistik Indonesia 2025






