SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh di PT Star Comgistic Indonesia, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan tetap.
Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan pemicu aksi bermula dari pemanggilan karyawan saat masa libur menjelang lebaran. Pemanggilan dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
“Posisinya itu lagi libur Lebaran. Dari mulai Jumat sudah ada yang libur, lalu ada pemanggilan ke karyawan melalui WA dan telepon,” kata Dadeng.
Baca Juga: Putusan MK: Aturan Uang Pensiun DPR MPR Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam pemanggilan tersebut, karyawan diminta hadir ke perusahaan untuk membahas status hubungan kerja. Namun saat datang, sebagian karyawan justru dinyatakan terkena PHK.
Menurut Dadeng, mayoritas karyawan yang terdampak merupakan karyawan tetap dengan masa kerja cukup lama, mulai dari lima tahun hingga lebih dari 10 tahun.
“Yang di-PHK itu karyawan tetap, masa kerjanya ada yang puluhan tahun, minimal di atas lima tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Calon Lolos Ujikom, PAW Kepala Desa Sumberjaya Digelar Awal April
Ia menilai proses PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, baik dari sisi tata cara maupun alasan yang digunakan perusahaan.
“Secara tata cara tidak sesuai, apalagi alasannya efisiensi. Secara norma kepatutan juga tidak pantas, saat libur tiba-tiba dipanggil lalu di-PHK,” ucapnya.
Hingga saat ini, diperkirakan lebih dari 150 karyawan akan terdampak PHK. Serikat pekerja pun menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga: Hadapi Piala AFF 2026, Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan dengan melibatkan unsur Muspika, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta anggota dewan. Namun, dalam pertemuan tersebut belum tercapai kesepakatan.
“Perusahaan masih bersikeras melakukan PHK, sementara kami tetap menolak,” kata Dadeng.
Ia menambahkan, perundingan lanjutan dijadwalkan akan kembali dilakukan pada 23 Maret 2026. Proses penyelesaian akan melalui tahapan bipartit hingga mediasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang, 76 Persen Gunakan Mobil
Dadeng juga menyoroti nominal pesangon yang ditawarkan perusahaan. Ia menyebut nilainya sekitar 0,5 kali perhitungan yang berlaku, dengan alasan efisiensi. “Ada yang kisaran di 30-an juta. Itu dihitung 0,5, dasar dari perusahaan karena efisiensi,” ungkapnya.
Menurutnya, alasan efisiensi seharusnya mengacu pada kondisi perusahaan yang terancam pailit dan dibuktikan melalui audit akuntan publik.
Selain itu, ia menilai kebijakan PHK terhadap karyawan tetap tidak sejalan dengan alasan efisiensi, mengingat masih ada pekerja berstatus kontrak maupun outsourcing.
Baca Juga: Sarjana Siap-siap! 30 Ribu Lowongan SPPI untuk Manajer Koperasi Desa Merah Putih
“Kalau alasan efisiensi, seharusnya kontrak yang tidak diperpanjang. Itu tidak perlu bayar kompensasi,” katanya.
Di sisi lain, kondisi para pekerja disebut mengalami tekanan secara psikologis. Pasalnya, informasi PHK diterima saat mereka tengah mempersiapkan perayaan Lebaran.
“Teman-teman sangat kecewa. Harusnya fokus menghadapi Lebaran dengan senang, tapi tiba-tiba dapat kabar PHK,” ucapnya.
Baca Juga: Tewas di TKP, Kronologi Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor tanpa Plat Nomor di Waluran
Ia menegaskan, jika tidak ada kesepakatan, maka proses akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga ada keputusan yang sah. “Kalau tidak ada kesepakatan, berarti ada deadlock. Maka harus ditempuh proses sesuai aturan sampai ada keputusan,” pungkasnya.





