Kota Bekasi Tertinggi Rp5.999.443, Urutan 27 UMK di Provinsi Jabar 2026 hingga Terendah
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Mulai 1 Januari 2026, UMK Kota Sukabumi Jadi Rp3.192.807.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926.
UMK Kabupaten Sukabumi 2026 mengarah ke kenaikan 8,01 persen usai pembahasan alot di Dewan Pengupahan. Ini penjelasan Disnaker dan buruh.
Menaker Yassierli memastikan UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Penundaan penetapan UMP disebabkan PP Upah Minimum belum rampung dan adanya unsur baru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung.