Tolak Transaksi Uang Cash Itu Melanggar UU dan Hak Konsumen: Viral QRIS Roti’O

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Des 2025, 12:46 WIB
Tolak Transaksi Uang Cash Itu Melanggar UU dan Hak Konsumen: Viral QRIS Roti’O

Ilustrasi scan QRIS di salah tempat kuliner | Foto: Rio

SUKABUMIUPDATE.com - Viral konten penolakan transaksi uang cash atau tunai oleh salah satu gerai Roti,O. Dalam video yang disorot publik itu dijelaskan bahwa gerai roti tersebut hanya melayani pembayaran via QRIS saja.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengatakan kebijakan gerai roti tersebut melabrak aturan. Tulus menegaskan uang hingga saat ini adalah sarana sah untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Melansir tempo.co, Ketua FKBI memaparkan bahwa insiden ini terjadi ditengah fenomena pembayaran via QRIS memang semakin eskalatif. Tidak hanya di merchant-merchant besar saja, tetapi juga sudah merambah ke usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Car Free Day Kota Sukabumi Resmi Digelar Rutin Setiap Minggu di Jalan Ahmad Yani

Masyarakat disebut Tulus dinilai sudah terbiasa dengan sarana pembayaran QRIS tersebut. "Namun menjadikan sarana tunggal untuk transaksi dan menolak uang cash sebagai sarana pembayaran, jelas tidak dibenarkan baik dari sisi regulasi dan atau sosiologis," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Merujuk pada UU tentang Uang, Tulus menyebutkan uang adalah sarana absah untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Dari sisi sosiologis, kata dia, tentu penggunaan uang sebagai sarana transaksi masih lebih dominan, dari pada menggunakan QRIS dan atau transaksi non cash lainnya.

Oleh sebab itu, menolak transaksi dengan uang tunai adalah tindakan yang tidak dibenarkan dari sisi regulasi, baik pada konteks UU tentang Uang dan atau UU tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Sukabumi Kepung Rapat Dewan Pengupahan, Tuntut UMK 2026 Jadi Rp 3,9 Juta

"Sebagai konsumen, punya hak memilih untuk menggunakan berbagai sarana transaksi, baik cash maupun non cash. Apalagi jangkauan pengguna QRIS dan atau transaksi non cash belum mendominasi dalam ranah transaksi di Indonesia," ujarnya.

Di Indonesia penggunaan transaksi QRIS bertumbuh signifikan. Pada 2024, jumlahnya mencapai 6,24 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp 659,93 triliun.

Pertumbuhannya mencapai 194,04 persen. Ada pun jumlah pengguna QRIS mencapai 52,55 juta dengan 33,37 juta merchant. Sedangkan transaksi noncash secara keseluruhan baru mencapai 20 persen.

Baca Juga: Perkuat Daya Tarik Investasi, DPMPTSP Sukabumi Dukung Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang

Namun, menurut Tulus, tren penggunaan uang tunai untuk transaksi memang menurun, karena pada 2023 hanya 80 persen, sedangkan pada 2022 mencapai 84 persen.

"Bank Indonesia sebagai penggagas transaksi QRIS harus mengingatkan kepada seluruh merchant dan kalangan pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan bahkan masyarakat bahwa penggunaan QRIS adalah sarana transaksi opsional, walau memang berdimensi positif," kata Tulus.

Artinya, penggunaan transaksi uang tunai masih menjadi keniscayaan regulasi dan perilaku sosiologis masyarakat. Dia mengatakan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian UKM UMKM juga harus memberikan edukasi kepada mitranya agar pelaku ekonomi tetap menyediakan akses pembayaran uang tunai.

Baca Juga: Korban Berjatuhan Akibat Lubang dan Kerusakan Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Roti'O Minta Maaf

Pasca viral, warga laki memprotes kasir gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran dengan uang tunai dari seorang nenek. Pria bernama Arlius Zebua yang ada dalam konten tersebut menegaskan pihak gerai hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Jadi lucu, negara Indonesia harus QRIS, jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,” katanya melalui video Instagram-nya @arli_alcatraz yang diunggah Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam video tersebut, Arlius menegaskan pembayaran tetap harus diterima meskipun tunai. Dia meminta pihak gerai yang didatangi untuk menelepon bos Roti’O agar menindaklanjuti persoalan pembayaran ini.

Baca Juga: Profil & Perjalanan Karier AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota yang Baru

Nenek yang dia datangi juga mengutarakan keluhan sambil terlihat sedih karena tidak bisa membayar secara tunai. Arlius secara terbuka menyampaikan somasi kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola yang dianggap bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti’O di halte tersebut. Dia merasa keberatan atas prosedur operasional standar yang harus nontunai melalui QRIS.

Menanggapi persoalan yang viral, manajemen Roti’O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar kedepannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Ibu, Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Penjelasan Bank Indonesia

Setelah viral, Bank Indonesia juga memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi keuangan tunai dan nontunai. Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan, sistem pembayaran bisa tunai dan non tunai.

Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, begitu juga dengan pedagang yang memiliki pilihan sesuai dengan kenyamanannya. Transaksi tetap diterima asalkan menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit,” tutur Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga: Cocok Ditonton saat Hari Ibu: 10 K-Drama tentang Ibu yang Menyentuh dan Penuh Makna

Aturan penggunaan mata uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 dirincikan bahwa pembayaran dengan rupiah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya. Setiap orang yang menolak terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sumber: Tempo.co

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini