SUKABUMIUPDATE.com – Budi (48), pria yang viral karena diduga melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap penumpang angkutan kota (angkot) wanita inisial ILP (24) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan polisi di rumahnya di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) dan sempat menghebohkan warganet setelah video kejadian tersebar di media sosial. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat mengancam korban dan warga di lokasi kejadian menggunakan sebilah kapak, setelah diminta menghapus foto korban di telepon genggamnya yang diambil tanpa izin.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan kepolisian.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKBP Samian dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, mengatakan selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, satu unit ponsel Oppo warna gold, serta jaket merah yang dikenakan pelaku.
Baca Juga: Roti Bulukan jadi Menu MBG Ramadan Anak PAUD di Jampangtengah Sukabumi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban berinisial ILP (24), yang diketahui bernama Indah Lestari Putri, menaiki angkot rute Cibadak–Sukabumi untuk berangkat kerja. Saat kendaraan melintas di wilayah Kecamatan Parungkuda, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
"Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban. Kemudian sesampainya korban di Cicurug, korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam," ungkap Hartono.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.
"Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan," pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




