Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Wali Kota Sukabumi: Hormati Proses Hukum

Sukabumiupdate.com
Selasa 14 Okt 2025, 21:04 WIB
Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Wali Kota Sukabumi: Hormati Proses Hukum

Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi. (Sumber : SU/Turangga Anom).

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam penyelidikan dugaan korupsi retribusi wisata. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan menghalangi proses hukum apa pun yang saat ini tengah berjalan.

“Saya setuju dengan kejaksaan dan mendukung penuh langkah mereka. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita berantas bersama. Tapi saya berharap proses hukum ini tidak mengganggu kinerja, karena fokus kami adalah perbaikan ke depan,” kata Ayep kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (14/10/2025).

Ayep menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut. Ia menyebut pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. “Tolong dicatat, saya tidak punya niatan apa pun. Yang penting jangan nakal. Semua harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Baru Diaspal, Ruas Jalan Kabupaten di Sagaranten Sukabumi Terkelupas, DPU Pastikan Perbaikan Ulang

Soal pengelolaan sejumlah aset daerah, termasuk Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul yang kini menjadi sorotan dalam penyelidikan, Ayep menjelaskan proses lelang pengelolaan masih berlangsung. “Sampai hari ini sudah ada tiga yang masuk proses lelang, termasuk Cikundul, parkir, dan Pasar Pelita. Semuanya akan kita beauty contest. Kita lihat nanti siapa yang paling layak mengelola, apakah pemilik lama atau baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengonfirmasi adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan retribusi wisata yang berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sekarang kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” jelas Ade.

Menurutnya, lebih dari 15 saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di bawahnya. “Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua akan dimintai keterangan,” tambahnya.

Kasus dugaan penyimpangan retribusi ini mencuat dari tidak disetorkannya sebagian pendapatan dari dua objek wisata unggulan, yaitu PAP Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga “nyangkut” di tangan oknum selama periode 2023–2024.

Dari hasil sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” ujar Ade.

Ia menambahkan, proses penyidikan berjalan lancar dan penyidik terus menelusuri aliran dana. “Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini