Gaji DPR Rp65 Juta, Tunjangan Reses Rp2,3 Miliar Setahun: Layakkah Angka Tersebut?

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Sep 2025, 16:58 WIB
Gaji DPR Rp65 Juta, Tunjangan Reses Rp2,3 Miliar Setahun: Layakkah Angka Tersebut?

Gedung DPR RI Jakarta | Foto : Ist.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merespon desakan para pendemo terkait ‘17+8 Tuntutan Rakyat’. Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI, menjawab tuntutan itu salah satunya terkait tunjangan perumahan bagi wakil rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi para anggotanya. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang digelar pada Kamis, 5 September 2025.

Dasco menyampaikan bahwa “DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” Kata Dasco Konferensi Pers DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, yak dikutip dari YouTube DPR RI Senin, (08/09/2025).

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

“DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas setelah dilakukan evaluasi, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers, Jumat 5 September 2025, malam.

Selain itu, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Pimpinan DPR juga menegaskan bahwa penonaktifan ini akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Partai masing-masing.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat transparansi serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan DPR,” tambah Dasco.

Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR, yaitu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saad Mustofa, dan Cucun Ahmad Samsurizal.

Sebelumnya, anggota DPR periode 2024/2025 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi atas peniadaan rumah dinas. 

Namun, pimpinan DPR setelah Konferensi Pers Dpr Ri Menjawab Tuntutan 17+8,  memutuskan untuk memangkas sejumlah fasilitas, termasuk biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR ditetapkan sebesar Rp65.595.730. Penghapusan tunjangan rumah membuat gaji bersih atau take home pay anggota DPR kini berada di kisaran Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan besaran gaji DPR, yang dinilai masih tinggi meskipun beberapa tunjangan telah dihapus. Seperti dilansir Tempo.co, berikut rincian gaji DPR yang menjadi sorotan publik.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan

  • Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total Gaji dan Tunjangan

Total bruto: Rp 74.210.680

Potongan PPh 15%: Rp 8.614.950

Take home pay: Rp 65.595.730

 

Belum Selesai, Masih Ada Tunjangan DPR Lainnya yang Fantastis!

Selain itu, ternyata anggota DPR juga masih memiliki pendapatan yang sangat fantastis. Mengutip artikel Tempo.co yang berjudul “FITRA: Anggota DPR Bisa Terima Rp 2,8 Miliar per Tahun,” alokasi gaji dan tunjangan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 mencapai angka luar biasa tinggi.

Peneliti FITRA, Siska Baringbing, mengungkapkan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan serap aspirasi melalui kegiatan reses. Ia menjelaskan, setiap anggota DPR berpotensi memperoleh sekitar Rp 4,2 miliar per tahun untuk menunjang kegiatan reses.

Berdasarkan DIPA DPR, alokasi anggaran tunjangan reses pada periode 2023–2025 mencapai rata-rata Rp2,4 triliun. Jika dibagi kepada 580 anggota DPR, maka masing-masing menerima kurang lebih Rp4,2 miliar.

Siska merinci, anggaran itu dialokasikan untuk empat jenis kegiatan: kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang DPR sebanyak delapan kali setahun; kunjungan kerja saat masa reses sebanyak lima kali setahun; kunjungan kerja saat reses atau masa sidang sekali setahun; serta rumah aspirasi anggota DPR.

Pada 2025, total pagu untuk empat jenis kegiatan tersebut tetap sekitar Rp2,4 triliun. Rinciannya, Rp1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang, Rp2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses, Rp242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau sidang, dan Rp150 juta untuk rumah aspirasi.

Nah, berdasarkan semua data dan rincian tersebut, pertanyaannya: apakah hal ini sudah cukup membuat publik merasa puas dengan tuntutan 17+8?







Berita Terkait
Berita Terkini