SUKABUMIUPDATE.com - KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sanksi diberikan karena perusahaan ini terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia
Putusan dibacakan Majelis Komisi dalam sidang di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin, 29 September 2025. Majelis yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, menyatakan TikTok terbukti melanggar kewajiban notifikasi akuisisi sesuai aturan.
Melansir tempo.co, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan keputusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar disiplin memenuhi kewajiban notifikasi merger maupun akuisisi.
Baca Juga: G30S/PKI: Malam Kelam yang Memudar di Ingatan Generasi Muda dan Pencarian Kebenaran oleh Generasi Z
Kasus ini bermula dari transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara, perusahaan khusus yang dibentuk untuk akuisisi. Transaksi tersebut menjadikan TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT Gojek Tokopedia Tbk.
“Akuisisi ini bertujuan mengembalikan TikTok ke pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan digital,” kata Deswin dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Deswin mengatakan transaksi akuisisi tersebut efektif sejak 31 Januari 2024. Sesuai ketentuan, notifikasi ke KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah efektif, atau jatuh tempo pada 19 Maret 2024. Namun, laporan baru masuk setelah melewati batas waktu tersebut.
Baca Juga: Dua Siswi MAN 3 Sukabumi Raih Juara 3 Voli Pasir Putri di POPDA Jabar
Dalam persidangan, Deswin mengatakan TikTok mengakui keterlambatan, tidak membantah temuan KPPU, serta bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Perusahaan juga belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Hal ini menjadi faktor meringankan dalam penjatuhan sanksi. Meski demikian, KPPU tetap memutuskan menjatuhkan denda Rp15 miliar. “Denda ini wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun kewajiban bagi perusahaan melaporkan akuisisi aset perusahaan lain diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019. Aturan ini mengatur bahwa akuisisi dengan nilai melebihi Rp 2,5 triliun wajib dilaporkan ke KPPU.
Baca Juga: Kuliah GRATIS di Nusa Putra University, Beasiswa 1000 Anak Negeri T/A 2026-2027
Peraturan ini berlaku sejak 3 Oktober 2019, menggantikan Peraturan KPPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Sebelum adanya peraturan ini, KPPU belum mempunyai kewenangan dalam mengawasi tentang akuisisi aset perusahaan. Selain soal akuisisi aset, aturan ini juga mengatur para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi merger atau akuisisi.
Kepala Biro Hukum KPPU saat aturan ini diundangkan, Irma Damayanti, mengatakan sebelum lahirnya regulasi ini KPPU hanya menggunakan penilaian berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan.
Baca Juga: Salah Paham Senggolan Mobil, Cek Fakta Konten Begal Bergelantungan di Bandung
"Sekarang diatur mengenai analisis lain yang meliputi analisis terkait kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, analisis pengembangan teknologi dan inovasi, analisis perlindungan UMK, analisis dampak terhadap tenaga kerja, dan atau pelaksana peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan penilaian akuisisi aset atau saham," kata Irma.
Jika aksi korporasi ini tidak diatur, kata Irma, akan berdampak besar kepada persaingan usaha. “Sebab langkah merger dan akuisisi berpotensi melanggar persaingan usaha tetapi tidak melalui penilaian KPPU,” ujarnya.
Sumber: Tempo.co