Pemkot Sukabumi Luncurkan Kebijakan Bebas Denda Tunggakan PBB - P2
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Dalam rilis resminya, pemkot mendorong pendapatan PBB – P2 yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.