Program Bebas Denda PBB-P2 Kota Sukabumi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota se-Jabar menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga hingga tahun 2024 guna meringankan beban masyarakat dan memperingati HUT ke-80 RI.
Ketika daerah lain menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pemkab Sukabumi justru memberi diskon besar, pembebasan tunggakan, hingga hadiah umrah bagi warga yang taat membayar pajak.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Pati pada 2025 hingga 250% memicu gelombang protes besar yang berujung ricuh.
Unjuk rasa warga berawal dari kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
realisasi pendapatan PBB – P2 hingga awal Bulan Juli 2025, sudah mencapai sekitar Rp. 6,3 miliar, yang terdiri dari realisasi SPPT PBB – P2 tahun 2025 sekitar Rp. 5,8 miliar.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Dalam rilis resminya, pemkot mendorong pendapatan PBB – P2 yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sosialisasi Analisis Zona Nilai Tanah (ZNT) yang digelar Bapenda Kabupaten Sukabumi ini diikuti oleh para kepala dusun se-Kecamatan Cisaat.
Kegiatan sosialisasi ini salah satu langkah Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB P2.
Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Analisis Zona Nilai Tanah (ZNT) PBB-P2 di Sukaraja.
8 Kepala Desa di Kecamatan Ciemas tersebut menjanjikan akan melunasi Piutang PBB P2 paling lambat tanggal 6 Maret 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi sebut reward ini jadi motivasi bagi desa-desa agar melunasi PBB tahun 2023 sebelum jatuh tempo pembayaran.