Petugas Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 15 Februari 2024, 13:51 WIB
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS secara simbolis | Foto : Ist

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS secara simbolis | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7.287 petugas penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 di Kota Sukabumi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada perwakilan petugas KPPS, bertempat di RM Joglo Sukabumi, pada Senin (12/02/2024).

Selain itu, sebanyak 6.993 petugas KPPS terlindungi selama 1 bulan mulai 1 Februari 2024, dan sebanyak 294 petugas terlindungi selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2024.

Baca Juga: Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp 15 Ribu, Dinkes: Khusus Pasien Non BPJS

"Tentunya dalam melaksanakan tugasnya, para petugas KPPS tidak luput dari resiko. Maka dari itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dirasakan oleh seluruh petugas KPPS,".

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan penyerahan simbolis kartu kepesertaan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Kesbangpol Kota Sukabumi yang sangat peduli kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Sukabumi.

“Kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi sangat besar kepada masyarakatnya termasuk para petugas KPPS ini, Pemerintah Kota Sukabumi merupakan salah satu dari 5 Pemerintah Daerah yang menganggarkan perlindungan bagi petugas Pemilu tahun 2024,” ucapnya kepada sukabumiupdate.com.

Oki menyampaikan para petugas KPPS yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu merasa khawatir jika terjadi risiko karena jika risiko terjadi maka kami akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Bahas Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diskusi dengan Perusahaan

"Manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48 x upah hingga program kembali bekerja atau return wo work," imbuhnya.

Sedangkan manfaat program JKM, tambah Oki, yaitu santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp 12.000.000/orang/tahun.(Adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)