Baca Juga: Pedestrian Hak Pejalan Kaki, Polisi di Kota Sukabumi Ingatkan Aturan Parkir di Trotoar
Ayi mengatakan, selain itu ada koordinator jukir di Jalan Sudirman dari RSI Assyifa hingga Bank Mandiri, Harun Kabir, Stasiun Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Dia mengatakan target retribusi parkir sesuai potensi pada 2017 sebesar Rp 4,9 miliar.
Lebih lanjut Ayi merinci perolehan pendapatan dari parkir pada 2019 sebesar Rp 2,8 miliar; 2020 Rp 2,1 miliar; 2021 Rp 1,7 miliar; dan 2022 Rp 1,5 miliar. Sehingga masih belum sesuai potensi. Jukir, kata Ayi, sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan 150 orang. Harapannya sisanya akan segera di-cover BPJS.
''Ke depan kami mengkaji tarif parkir berlangganan karena sangat signifikan dalam meningkatkan PAD,'' cetus Ayi.
Dari hitung kajian junlah kendaraan roda dua dan roda empat ada 500 ribu kendaraan di Kota Sukabumi yakni 320 ribu kendaran roda dua dan 180 ribu roda empat.
Jika per tahun tarif berlangganan Rp 100 ribu untuk kendaran roda empat dan Rp 75 ribu untuk sepeda motor, maka pendapatan dari parkir bisa Rp 30 miliar per tahun.
''Nanti kajian sudah ada tinggal perda dan pergub Jabar berhubungan dengan Bapenda,'' ungkap Ayi. Penerapan tarif parkir berlangganan ini akan mendorong naiknya pendapatan.
Sumber: Website KDP Setda Kota Sukabumi
(Advertorial)