Pedestrian Hak Pejalan Kaki, Polisi di Kota Sukabumi Ingatkan Aturan Parkir di Trotoar

Sabtu 10 Desember 2022, 10:26 WIB
Mobil yang parkir di trotoar pedestrian Kota Sukabumi,. | Foto: TMC Polres Sukabumi Kota

Mobil yang parkir di trotoar pedestrian Kota Sukabumi,. | Foto: TMC Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi sedang membangun kawasan pedestrian di sejumlah titik. Pedestrian adalah hak pejalan kaki, namun masih banyak kendaraan, baik roda 2 dan 4 yang parkir diatas trotoar jalan.

Polres Sukabumi Kota mengingatkan bahwa kendaraan yang parkir diatas trotoar adalah pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya. Himbauan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, dalam postingan akun resmi media sosial TMC, pada Jumat 9 November 2022.

Tak hanya mengingatkan soal aturan, TMC Polres Sukabumi kota juga membagikan contoh mobil yang parkir diatas trotoar jalan hingga menutupi kawasan pedestrian. Mobil warna putih tersebut diduga parkir di atas trotoar depan kantor pemerintah yang berada di jalan Suryakencana Kota Sukabumi.

Baca Juga: Cek Disini! Noka Nosin dan Nopol Barang Bukti Curanmor di Polres Sukabumi Kota

TMC Polres Sukabumi Kota membubuhkan tanda pelanggaran pada foto tersebut. Dalam postingan dicantumkan Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

“Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan,” tulis akun tersebut.

Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: 165 Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik pada Tahap Sosialisasi di Sukabumi

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Berikut narasi lengkap postingan tersebut;

Mimin mau bagiin informasi ni,

Himbauan untuk seluruh pengendara baik pengguna Roda 2 ataupun Roda 4 yang suka parkir di trotoar

Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.

*Pertama*
ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

*Kedua*, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Jadi ada baiknya, pengemudi kendaraan untuk taat pada rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan penumpang, serta menghargai pengguna jalan lainnya.

Semoga bermanfaat ya informasi yang Mimin sampaikan untuk Somin TMC Polres Sukabumi Kota] semuanya.

Baca Juga: Pedestrian Tiga Jalan di Kota Sukabumi Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Pemkot Sukabumi saat ini tengah menuntaskan pengerjaan kawasan pedestrian alias trotoar di sejumlah titik. Setelah selesai di jalan Djuanda, Ahmad Yani, Jalan Syamsudin SH, saat ini juga tengah dikerjakan di jalan Suryakencana dan jalan Ciwangi.

Pedestrian menjadi salah satu program unggulan pemda dalam rangka memperbanyak space atau ruang publik bagi pejalan kaki di Kota Sukabumi

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 01:20 WIB

Disdik Sukabumi Pastikan Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)
Suasana Ujian Sekolah jenjang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat24 April 2024, 00:53 WIB

Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor

Berikut daftar nama pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi yang ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan VI Tahun 2024 di BPSDM Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama empat pejabat eselon II yang ikuti PKN 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap Saat Malam

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).
Sukabumi23 April 2024, 20:05 WIB

Viral Emak-emak Ngamuk Maksa Minta Sedekah di Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Emak-emak pengemis viral yang ngamuk maksa minta sedekah terekam berulah di Cibeureum dan Baros Sukabumi.
Kolase foto tangkapan layar video viral emak-emak ngamuk maksa minta sedekah di Sukabumi. (Sumber : TikTok esapperdana)
Life23 April 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani

Kebiasaan-kebiasaan sopan membantu menciptakan lingkungan yang positif, menghormati, dan saling mendukung dalam interaksi sosial, sehingga membuat orang yang melakukannya dihormati dan disegani oleh orang lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)